Rabu, 09 Juli 2014

Lirik Lagu Nike Ardilla-Pudar


album: Sandiwara Cinta
Nike Ardilla-Pudar
Di kala fajar pagi meremang
Aku termangu dalam lamunan
Semilir angin harum rerumputan
Sejuk menyapu wajah pagiku
Aku merenung
*
Sedang kumelangkah dalam dunia cinta
Yang belum cukup kurasa
Aku kehilangan sosok pribadi kucinta... oh
**
Dia yang kucinta
Dia hulurkan tangan di suatu persimpangan
Kita yang terpisah
Dalam deru roda di jalan tak terkira... oh...
Biarlah sudah kurela
Walau diriku hancur di dalam
Segala kecewa harus kutrima
Segala duka pun kurasa... aku terluka
*
Terbayang wajahnya dan senyum tawanya
Dan sikapnya yang menawan
Dan sgala rencana dan kasih yang tlah tercipta... oh
Ulang **

Jumat, 20 Juni 2014


Kau yang slama ini
Tak lagi mampu ku dekati
Walau tlah kucoba ...
Agar dirimu dapat mengerti

Dan kala kuingin
Kesungguhan cinta darimu
Kau semakin jauh
Hilang bagaikan tertiup angin

Reff:
Kau yang memberi terang
Kala mendung menghampiri
Ku salah menduga
Arti kehadiran dirimu

Kau bukan untukku
Mengapa ku smakin rindu
Salahkah diriku
Bila kuharapkan
Kau tahu tangis hatiku


Selasa, 17 Juni 2014

Lirik Lagu Kehadiranmu-Nike Ardilla

Berhubung saya lagi jatuh cinta, saya akan memposting lagu bagus dari nike ardilla...yukkkkk

KEHADIRANMU
(Album. Mama Aku Ingin Pulang)

Bergetar sluruh tubuh ini
Disaat matamu memandang diriku
Tirai kasih sayang,
terbentang perlahan
Ada keharuan dihatiku

Ternyata..., sejak saat itu
Ada keinginan untuk bersamamu
Ada rasa rindu yang makin membara
Hari ke-hari aku menunggumu

Reff: Oh angin..., bawalah dia disini
Bisikan rinduku, pada dirinya
Dalam sepi malam
Dalam penantian
Kutunggu kehadiranmu seorang...

Jumat, 23 Mei 2014

Pemblokiran ATM Mandiri


BANK MANDIRI BLOKIR 1000 ATM NASABAH




JAKARTA - Kejahatan perbankan makin menjadi tren beberapa waktu belakangan. Baru-baru ini, Bank Mandiri dikabarkan mendapat ancaman kejahatan berupa skimming (duplikasi) kartu ATM nasabahnya. Atas ancaman tersebut, pihak Bank Mandiri memblokir lebih dari 1.000 kartu ATM nasabahnya, dan akan melapor ke Bareskrim Polri.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos (induk Jambi Independent), Bank Mandiri memblokir kartu ATM sejumlah nasabah yang diduga hendak diskimming. Pemblokiran dilakukan pada hari Sabtu (10/5) dan Minggu (11/5) lalu, sehingga membuat beberapa nasabah tidak bisa menggunakan kartu ATM-nya. Namun, sejak Senin (12/5) lalu nasabah sudah bisa mengganti kartu ATM-nya dengan yang baru.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, akhirnya kami langsung melakukan tindakan pencegahan, berupa pemblokiran kartu ATM nasabah. Ini sebagai langkah preventif untuk melindungi kepentingan nasabah," ujar Senior Vice President Corporate Secretary Group Bank Mandiri, Nixon LP Napitupulu saat dihubungi, kemarin (13/5).
Namun, Nixon belum bisa menjelaskan secara rinci modus kejahatan perbankan tersebut. Kendati begitu pihaknya langsung melakukan langkah pencegahan. " Yang pasti yang diblokir di atas 1.000," ungkap dia.
Nixon membantah telah terjadi pembobolan terhadap dana di rekening nasabah Bank Mandiri, seperti marak diberitakan di berbagai media. "Kami perlu meluruskan bahwa tidak benar terjadi hacking dan pembobolan dana di Bank Mandiri," ujarnya.
Bank Mandiri juga menyatakan kesiapannya untuk mengganti kartu milik nasabah yang bermasalah. Karenanya penggantian kartu tidak akan dipungut biaya alias gratis.
Terkait hal itu, Nixon mengaku, Bank Mandiri sudah menginfokan kepada nasabahnya melalui pesan singkat (SMS) terkait pemblokiran kartu ATM.
Hanya saja, info yang disebar melalui SMS tersebut tidak semua terkirim ke nasabah, karena tak sedikit nasabah yang mengganti nomor ponselnya. "Isi SMS tersebut adalah permintaan agar mereka datang ke kantor cabang untuk ganti kartu. Penggantian kartu ini tidak dibebankan biaya atau ditukar secara gratis," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin (12/5) lalu, puluhan nasabah Bank Mandiri KCP Jakarta Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) berbondong-bondong melakukan pemblokiran rekening. Hal itu mereka lakukan karena disinyalir telah terjadi pembobolan terhadap dana di rekening nasabah Bank Mandiri.
Menurut kesaksian salah seorang nasabah PT Bank Mandiri, saat akan melakukan transaksi melalui ATM, langsung tertulis bahwa kartu ATM-nya telah diblokir. Nasabah yang terkena blokir adalah mereka yang melakukan transaksi pada Sabtu dan Minggu lalu (10-11/5) serta memiliki dana di atas Rp 10 juta. Sementara yang tidak melakukan transaksi pada hari tersebut dan dananya di bawah Rp 10 juta tidak diblokir.
Sementara itu, Kasubdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Umar Sahid menjelaskan, pihak Bank Mandiri telah menemui pihaknya untuk berkoordinasi seputar ancaman tersebut. "Kami sebatas mengklarifikasi kejadian tersebut. Lalu, kami sarankan agar Bank Mandiri membuat laporan," terangnya saat dikorfirmasi kemarin.
Menurut Umar, rencananya Bank Mandiri baru akan melapor hari ini. Kemarin, mereka meminta waktu untuk melengkapi data-data yang diperlukan, termasuk dugaan bentuk kejahatannya. Untuk saat ini, penyidik masih menunggu langkah yang akan dilakukan Bank Mandiri. Pihaknya memastikan bakal langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Disinggung apakah sudah ada kejadian serupa sebelumnya, Umar menyatakan belum bisa memastikan. "Kalau sudah lapor, baru akan diketahui apa jenis kejahatannya," lanjut perwira dengan tiga melati di pundak itu. Setelah itu, baru penyidik bisa membandingkan dengan berbagai kejahatan perbankan yang pernah ditangani dan mengambil langkah yang tepat. (chi/byu/jpnn)

Kasus Pemblokiran ATM Mandiri

Kamis, 22 Mei 2014

Kasus Pemblokiran Yang Dilakukan Bank Mandiri karena terindikasi dibobol

Nasabah Bank Mandiri ramai-ramai menjejali PT Bank Mandiri Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dalam dua hari ini (16/17 Mei 2014). Para nasabah berjibun untuk membuka blokir kartu automated teller machine (ATM) milik mereka yang telah diblokir oleh Bank Mandiri karena terindikasi dibobol. 

Imarsan Amak (44), salah satu nasabah Bank Mandiri yang ikut antri di Bank Mandiri RSCM  membeberkan ternyata rekeningnya memang dibobol. Pasalnya ada kejanggalan transaksi di rekening tabungan miliknya. Dia memperkirakan transaksi itu terjadi pada 10-11 Mei ini.

"ATM saya kena blokir, lalu setelah mencetak buku tabungan, ada transaksi kredit dan debet. Nilainya puluhan juta rupiah dan bukan uang saya," terangnya, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Setelah melewati proses antrean dengan nomor urut 272, Imarsan akhirnya bisa kembali menggunakan kartu ATM. "Lega jadinya. Soalnya bisa ambil uang lagi," ucapnya.

Meski terjadi pembobolan di rekeningnya, Imarsan tak akan menuntut Bank Mandiri. Pasalnya Imarsan menyadari bahwa hacking system dapat terjadi di mana dan kapan saja, termasuk perbankan besar di luar negeri.

"Hacking tak bisa dipungkiri bisa saja terjadi karena orang semakin pintar. Tapi saya nggak takut, sebab bank pasti akan menjamin. Nggak usah takut, saya percaya dengan bank pemerintah," ujar dia.

Imarsan berharap, Bank Mandiri dapat mencari sistem atau teknologi keamanan lain untuk melindungi data dan uang nasabah. "Dicarikan sistem yang lebih safety, karena sehebat apapun bisa jebol juga," tandasnya. 



UU ITE Tentang Carding

Sebelum lahirnya UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang disahkan pada tanggal 25 Maret 2008, penyidik Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan di atas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.

Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu:
 "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".


Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

Setelah lahirnya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.

Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:

Pasal 31 ayat 1:
 "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."

Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”.

Contoh kasus-kasus carding yang terjadi di Indonesia


Akhir-akhir ini kejahatan Carding atau penyalahgunaan Kartu Kredit semakin marak, termasuk di Indoneisa. Berikut ini beberapa contoh kasus Carding yang pernah terjadi di Indonesia: 

  1. Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat. Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah. Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana. ( sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/03/19/087467917/Data-Kartu-Kredit-Ini-Dicuri-untuk-Belanja-di-AS) 


  2. Pada September 2011, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu Kartu Kredit dengan kerugian yang cukup besar Rp. 81 Miliar. Sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011. Komplotan ini mendatangi pompa bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU. Aksi komplotan selanjutnya, mengajukan seluruh rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta. Sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon. Modus lainnya, pelaku membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku. Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak. Yang terjadi selanjutnya, catatan transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening mereka. Sedikitnya lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu (sumber: http://www.tempo.co/read/news/2011/09/30/064359105/Inilah-Pembobol-Kartu-Kredit-Senilai-Rp-81-Miliar) 


  3. Pada April 2010, Aparat satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemalsu kartu kredit. Dari kawanan ini, polisi berhasil disita 266 kartu kredit palsu lokal dan internasional dengan total nilai Rp 2,5 miliar. Kawanan ini memiliki mesin untuk mencetak kartu kredit palsu sendiri di sebuah rumah di Jalan Kartini, Mangga Besar Jakarta Pusat. Pemalsuan kartu kredit dilakukan dengan menggandakan data kartu kredit milik orang lain. Data tersebut kemudian dimasukkan dalam kartu kredit palsu. Penangkapan kawanan pemalsu kartu kredit ini bermula dari laporan seorang kasir di salah satu pusat perbelanjaan di Blok M yang curiga terhadap seorang pembeli yang menggunakan kartu kredit mereka yang bentuknya tidak seperti kartu kredit asli. (sumber: http://www.tempo.co/read/news/2010/11/01/064288714/Kawanan-Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap) 


  4. Pada Juli 2010, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya. Pelaku mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja dengan cara struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ pelaku berhasil menguasai ratusan data kartu kredit. Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (sumber : http://www.tempo.co/read/news/2010/07/19/064264510/Karyawan-Starbucks-Tebet-Bajak-Ratusan-Kartu-Kredit)