Rabu, 19 Maret 2014

Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang e-commerce

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.
  • Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce
sumber: http://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/10/25/undang-undang-internet-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-tentang-e-commerce/

BEBERAPA PERSOALAN DALAM ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PERSOALAN-PERSOALAN DALAM ETIKA PROFESI


         Posisi Etika Profesi,

Posisi Etika secara umum menunjuk pada dua hal :
·         Pertama sebagai disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai dan pembenarannya
·         Kedua sebagai pokok permasalahan disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai kehidupan yang sesungguh nya dan hukum-hukum tingkah laku

            Dua hal tersebut berpadu dalam kenyataan bahwa dalam bertingkah laku harus sesuai dengan hukum-hukum, adat dan harapan yang kompleks dan terus berubah, sehingga seseorang harus merenungkan tingkah dan sikapnya untuk memperbaikinya.

            Dipandang dari cabang ilmu filsafat Etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.

Fungsi Etika Profesi

Menurut Magnis Suseno (1987:13-15), Etika adalah sebuah ilmu yang memberi kita norma atau ajaran moral tentang bagaimana kita harus hidup. Etika berfungsi memberikan orientasi bagaimana dan kemana seseorang harus melangkah dalam hidupnya.

Etika Profesi memang memberikan arah seseorang untuk bertindak sesuai dengan moralitas, bukan atas dasar   diperintah oleh “orang lain” (nenek moyang, orang tua atau guru), melainkan karena seseorang sadar secara kritis dan rasional untuk sepantasnya ia bertindak atas dasar pertimbangan baik baginya dan masyarakat
Fungsi etika

Etika mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Etika membantu manusia bertindak secara bebas dan dapat dipertanggung-jawabkan, karena setiap tindakannya selalu lahir dari keputusan-keputusan pribadi (keputusan sendiri)
Etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup.
Etika membantu manusia dalam mengambil keputusan tentang tindakan apa yang akan dilakukan.

PROFESI

Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Mereka yang membentuk suatu profesi disatukan juga karena latar belakang pendidikan yang sama dan bersama sama memiliki keahlian tertentu yang tertutup bagi orang lain.
Profesi tersebut mempunyai kelompok kekuasaan tersendiri dan mempunyai tanggung jawab khusus dalam kelompok tersebut.
Definisi profesi

Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Mereka yang membentuk suatu profesi disatukan juga karena latar belakang pendidikan yang sama dan bersama sama memiliki keahlian tertentu yang tertutup bagi orang lain.
Profesi tersebut mempunyai kelompok kekuasaan tersendiri dan mempunyai tanggung jawab khusus dalam kelompok tersebut.
3 ciri utama profesi

  1. Sebuah Profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah Profesi
2. Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan

3. Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat


Prospek etika Profesi

Etika Profesi memiliki peranan yang besar dalam mempersiapkan tenaga yang etis profesional. Profesionalisme nya dapat terlihat dari perilaku dan apa yang ada dalam diri seseorang dalam melakukan Profesinya
Berkaitan dengan prospek Etika Profesi, selain prospek untuk melahirkan tenaga yang etis dan profesioanal adalah penekanan pentingnya memperhatikan kaidah, norma dan aturan yang telah digariskan pada setiap profesi yang bersangkutan.


KODE ETIK   
  
Kode etik sudah ada sejak jaman Yunani kuno dengan seorang tokoh berprofesi dokter bernama Hippokrates yang terkenal dengan “Sumpah Hippokrates” yang bisa dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter
Kode etik sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok “khusus” dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok tersebut.
Definisi Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Kode Etik Profesi
Karena Profesi memiliki monopoli atas suatu keahlian tertentu, selalu ada bahaya profesi menutup diri bagi orang dari luar dan menjadi kalangan yang sukar ditembus. Kode Etik dapat mengimbangi segi negatif profesi tersebut.
Dengan adanya kode etik kepercayaan masyarakat akan suatu profesi dapat diperkuat, karena setiap client mempunyai kepastian bahwa kepentingannya akan terjamin.
Kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.
3 fungsi Kode Etik Profesi

  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

TENTANG ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI: PENGERTIAN ETIKA MENURUT BEBERAPA AHLI

Pengertian Etika

1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

2. Menurut Suseno

Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987)

3. Menurut Kattsoff

Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986)
 Berdasarkan beberapa pemikiran diatas etika menurut Bartens sebagaiman dikutip oleh abdul kadir,memberikan tiga arti etika yaitu:
1) Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat
2) Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi adalah kode etik
3) Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama dengan filsafat moral

Dalam perkembangannya etika dapat dibagi dua yaitu etika perangai dan etika moral,yaitu:
a) Etika perangai adalah adatistiadat atai kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat didaerah tertentu dan pad waktu tertentu.etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penelitian.contoh etika perangai adalah:
1. Berbusana adat
2. Pergaulan muda mudi
3. Perkawinan semenda
4. Upacara adat

b) Sementara itu untuk etika moral adalah berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia.apabila etika tersebut dilanggar timbullah kejahatan yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar,kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral,contoh moral adalah:
1. Berkata dan berbuat jujur
2. Menghormati orang tua
3. Menghargai orang lain
4. Membela kebenaran dan keadilan
5. Menyantuni anak yatim piatu

Funsi etika
Menurut Magnis Suseno etika adalah pemikiran sistemmatis tentang moralitas ,dan yang dihasilkan secara langsung bukan kebaikan melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis.
F.Magnis Suseno menyatakan ada empat alasan yang menlatarkan belakanginya,yaitu:
a. Etika dapat membantu dalam mengali rasionalitas dan moralitas agama,seperti mengapa Than memerintahkan ini bukan itu
b. Etika membantu dalam mengintterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan
c. Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah masalah baru dalam kehidupan manusia
d. Etika dapat membantu mengadakan diaolog antar agama karena etika memndasarkan pada rasionallitas bukan wahyu

Perbedaan etika dan etiket
Dalam perkataan sehari-hari kata etika dan etiket sering dicampur adukan.etika adalah moral dan etiket adalah sopan santun,tata krama ,persamaan keduanya dalah mengenai perilaku manusia.baik etika maupun etika mengatur perilaku manusia secara normatif ,artimya memberi norma manusia bagaimana seharusnya berbuat dan tidak berbuat
Pada prinsipnya terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara keduaanya,terutama dalam kehidupan sehari hari.hal itu sesuai pendapat bartens yaitu
Empat perbedaan moral dan etiket yaitu:
Etika Etiket
Menetapkan norma perbuatan ,apakah perbuatan boleh atau tidak dilakukan Menetapkan cara-cara melakukan perbuatan,menunjukakn cara yang tepat,baik,benar dan sesuai dengan yang diharapkan
Berlaku tidak tergantung pada ada tidaknya orang lain Hanya berlaku dalam pergaulan,jika tidak ada orang kain yang hadir maka etiket tidak berlaku
Bersifat absolut dan tidak dapat ditawar-tawar Bersifat relatif
Memandang manusia dari segi dalam (bathiniah) Memandang manusia dari segi luar (jasmaniah)


Daftar pustaka
Supriadi,S.H.,M.HUM . 2006.etika dan tanggung jawab profesi hukum di indonesia Jakarta.Sinar Grafika
Abdulkadir Muhammad.1991.etika profesi hukum .bandung.Citra Aditya Bakti
Liliana Tedjosaputro.2003.etika profesi dan profesi hukum ,Semarang .Aneka Ilmu
Darji Darmodiharjo dan Sidharta .1995.pokok-pokok filsafat hukum .Jakarta.Gramedia pustaka utama
Magnis Suseno.1995.pokok-pokok etika profesi hukum .Jakarta .Pradnya paramitha



Jumat, 29 November 2013

DESAIN FORM SPLASH (LOADING)



DESAIN:
Private Sub Timer1_Timer()
‘label 3 adalah nama label yang (captionnya 1) untuk menampilkan angka saat loading
Label3.Caption = Label3.Caption + 1
ProgressBar1.Value = ProgressBar1.Value + 1
If ProgressBar1.Value = ProgressBar1.Max Then
‘timernya silahkan atur intervalnya, jika semakin kecil maka akan semakin cepat splashnya, dan sebaliknya.
Timer1.Enabled = False
Unload Me
form_login.Visible = False
F_MENU.Show
F_MENU.WindowState = 2
End If
End Sub