Jumat, 23 Mei 2014

Pemblokiran ATM Mandiri


BANK MANDIRI BLOKIR 1000 ATM NASABAH




JAKARTA - Kejahatan perbankan makin menjadi tren beberapa waktu belakangan. Baru-baru ini, Bank Mandiri dikabarkan mendapat ancaman kejahatan berupa skimming (duplikasi) kartu ATM nasabahnya. Atas ancaman tersebut, pihak Bank Mandiri memblokir lebih dari 1.000 kartu ATM nasabahnya, dan akan melapor ke Bareskrim Polri.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos (induk Jambi Independent), Bank Mandiri memblokir kartu ATM sejumlah nasabah yang diduga hendak diskimming. Pemblokiran dilakukan pada hari Sabtu (10/5) dan Minggu (11/5) lalu, sehingga membuat beberapa nasabah tidak bisa menggunakan kartu ATM-nya. Namun, sejak Senin (12/5) lalu nasabah sudah bisa mengganti kartu ATM-nya dengan yang baru.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, akhirnya kami langsung melakukan tindakan pencegahan, berupa pemblokiran kartu ATM nasabah. Ini sebagai langkah preventif untuk melindungi kepentingan nasabah," ujar Senior Vice President Corporate Secretary Group Bank Mandiri, Nixon LP Napitupulu saat dihubungi, kemarin (13/5).
Namun, Nixon belum bisa menjelaskan secara rinci modus kejahatan perbankan tersebut. Kendati begitu pihaknya langsung melakukan langkah pencegahan. " Yang pasti yang diblokir di atas 1.000," ungkap dia.
Nixon membantah telah terjadi pembobolan terhadap dana di rekening nasabah Bank Mandiri, seperti marak diberitakan di berbagai media. "Kami perlu meluruskan bahwa tidak benar terjadi hacking dan pembobolan dana di Bank Mandiri," ujarnya.
Bank Mandiri juga menyatakan kesiapannya untuk mengganti kartu milik nasabah yang bermasalah. Karenanya penggantian kartu tidak akan dipungut biaya alias gratis.
Terkait hal itu, Nixon mengaku, Bank Mandiri sudah menginfokan kepada nasabahnya melalui pesan singkat (SMS) terkait pemblokiran kartu ATM.
Hanya saja, info yang disebar melalui SMS tersebut tidak semua terkirim ke nasabah, karena tak sedikit nasabah yang mengganti nomor ponselnya. "Isi SMS tersebut adalah permintaan agar mereka datang ke kantor cabang untuk ganti kartu. Penggantian kartu ini tidak dibebankan biaya atau ditukar secara gratis," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin (12/5) lalu, puluhan nasabah Bank Mandiri KCP Jakarta Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) berbondong-bondong melakukan pemblokiran rekening. Hal itu mereka lakukan karena disinyalir telah terjadi pembobolan terhadap dana di rekening nasabah Bank Mandiri.
Menurut kesaksian salah seorang nasabah PT Bank Mandiri, saat akan melakukan transaksi melalui ATM, langsung tertulis bahwa kartu ATM-nya telah diblokir. Nasabah yang terkena blokir adalah mereka yang melakukan transaksi pada Sabtu dan Minggu lalu (10-11/5) serta memiliki dana di atas Rp 10 juta. Sementara yang tidak melakukan transaksi pada hari tersebut dan dananya di bawah Rp 10 juta tidak diblokir.
Sementara itu, Kasubdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Umar Sahid menjelaskan, pihak Bank Mandiri telah menemui pihaknya untuk berkoordinasi seputar ancaman tersebut. "Kami sebatas mengklarifikasi kejadian tersebut. Lalu, kami sarankan agar Bank Mandiri membuat laporan," terangnya saat dikorfirmasi kemarin.
Menurut Umar, rencananya Bank Mandiri baru akan melapor hari ini. Kemarin, mereka meminta waktu untuk melengkapi data-data yang diperlukan, termasuk dugaan bentuk kejahatannya. Untuk saat ini, penyidik masih menunggu langkah yang akan dilakukan Bank Mandiri. Pihaknya memastikan bakal langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Disinggung apakah sudah ada kejadian serupa sebelumnya, Umar menyatakan belum bisa memastikan. "Kalau sudah lapor, baru akan diketahui apa jenis kejahatannya," lanjut perwira dengan tiga melati di pundak itu. Setelah itu, baru penyidik bisa membandingkan dengan berbagai kejahatan perbankan yang pernah ditangani dan mengambil langkah yang tepat. (chi/byu/jpnn)

Kasus Pemblokiran ATM Mandiri

Kamis, 22 Mei 2014

Kasus Pemblokiran Yang Dilakukan Bank Mandiri karena terindikasi dibobol

Nasabah Bank Mandiri ramai-ramai menjejali PT Bank Mandiri Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dalam dua hari ini (16/17 Mei 2014). Para nasabah berjibun untuk membuka blokir kartu automated teller machine (ATM) milik mereka yang telah diblokir oleh Bank Mandiri karena terindikasi dibobol. 

Imarsan Amak (44), salah satu nasabah Bank Mandiri yang ikut antri di Bank Mandiri RSCM  membeberkan ternyata rekeningnya memang dibobol. Pasalnya ada kejanggalan transaksi di rekening tabungan miliknya. Dia memperkirakan transaksi itu terjadi pada 10-11 Mei ini.

"ATM saya kena blokir, lalu setelah mencetak buku tabungan, ada transaksi kredit dan debet. Nilainya puluhan juta rupiah dan bukan uang saya," terangnya, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Setelah melewati proses antrean dengan nomor urut 272, Imarsan akhirnya bisa kembali menggunakan kartu ATM. "Lega jadinya. Soalnya bisa ambil uang lagi," ucapnya.

Meski terjadi pembobolan di rekeningnya, Imarsan tak akan menuntut Bank Mandiri. Pasalnya Imarsan menyadari bahwa hacking system dapat terjadi di mana dan kapan saja, termasuk perbankan besar di luar negeri.

"Hacking tak bisa dipungkiri bisa saja terjadi karena orang semakin pintar. Tapi saya nggak takut, sebab bank pasti akan menjamin. Nggak usah takut, saya percaya dengan bank pemerintah," ujar dia.

Imarsan berharap, Bank Mandiri dapat mencari sistem atau teknologi keamanan lain untuk melindungi data dan uang nasabah. "Dicarikan sistem yang lebih safety, karena sehebat apapun bisa jebol juga," tandasnya. 



UU ITE Tentang Carding

Sebelum lahirnya UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang disahkan pada tanggal 25 Maret 2008, penyidik Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan di atas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.

Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu:
 "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".


Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

Setelah lahirnya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.

Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:

Pasal 31 ayat 1:
 "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."

Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”.

Contoh kasus-kasus carding yang terjadi di Indonesia


Akhir-akhir ini kejahatan Carding atau penyalahgunaan Kartu Kredit semakin marak, termasuk di Indoneisa. Berikut ini beberapa contoh kasus Carding yang pernah terjadi di Indonesia: 

  1. Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat. Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah. Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana. ( sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/03/19/087467917/Data-Kartu-Kredit-Ini-Dicuri-untuk-Belanja-di-AS) 


  2. Pada September 2011, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu Kartu Kredit dengan kerugian yang cukup besar Rp. 81 Miliar. Sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011. Komplotan ini mendatangi pompa bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU. Aksi komplotan selanjutnya, mengajukan seluruh rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta. Sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon. Modus lainnya, pelaku membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku. Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak. Yang terjadi selanjutnya, catatan transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening mereka. Sedikitnya lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu (sumber: http://www.tempo.co/read/news/2011/09/30/064359105/Inilah-Pembobol-Kartu-Kredit-Senilai-Rp-81-Miliar) 


  3. Pada April 2010, Aparat satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemalsu kartu kredit. Dari kawanan ini, polisi berhasil disita 266 kartu kredit palsu lokal dan internasional dengan total nilai Rp 2,5 miliar. Kawanan ini memiliki mesin untuk mencetak kartu kredit palsu sendiri di sebuah rumah di Jalan Kartini, Mangga Besar Jakarta Pusat. Pemalsuan kartu kredit dilakukan dengan menggandakan data kartu kredit milik orang lain. Data tersebut kemudian dimasukkan dalam kartu kredit palsu. Penangkapan kawanan pemalsu kartu kredit ini bermula dari laporan seorang kasir di salah satu pusat perbelanjaan di Blok M yang curiga terhadap seorang pembeli yang menggunakan kartu kredit mereka yang bentuknya tidak seperti kartu kredit asli. (sumber: http://www.tempo.co/read/news/2010/11/01/064288714/Kawanan-Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap) 


  4. Pada Juli 2010, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya. Pelaku mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja dengan cara struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ pelaku berhasil menguasai ratusan data kartu kredit. Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (sumber : http://www.tempo.co/read/news/2010/07/19/064264510/Karyawan-Starbucks-Tebet-Bajak-Ratusan-Kartu-Kredit) 

Etika Berinternet


ETIKA BERINTERNET
                Sebelum menjelaskan tentang apa itu Cyber Crime, penulis akan lebih dulu menjelaskan tentang etika berinternet.

                Belakangan ini mulai muncul beberapa keluhan (dan bahkan kasus) tentang perbuatan yang tidak menyenangkan di Internet. Tanpa bermaksud membuat generalisasi atau menyalahkan siapa-siapa, saya ingin menyoroti masalah ini dari sisi etika. Ketika internet masih kecil dan penggunanya terbatas, ada banyak panduan mengenai tata cara penggunaan internet. Masing teringat oleh saya yang namanya FAQ (Frequently Asked Questions). Apa masih ada FAQ sekarang ini? hi hi hi. Saat ini semakin banyak orang menggunakan internet, tetapi tidak ada panduannya. Asumsinya adalah setiap orang yang menggunakan internet sudah tahu etikanya. Padahal … belum tentu. Bahkan, saya cenderung mengatakan sebagian besar tidak tahu.
Salah satu contoh, penggunaan email. Saya melihat banyak orang yang tidak menghapus bagian email yang tidak penting sebagai bagian dari kutipannya. Kalau dulu, jangankan tidak menghapus bagian yang tidak penting, top posting pun bisa ditegur. (Hayo apa itu “top posting”?)
Internet sebagai media interaktif memberikan kita kemudahan yang sangat besar, tidak perlu lagi kita menghabiskan banyak waktu dan uang untuk melakukan interaksi dengan orang lain. Bahkan dengan internet kita langsung bisa interaksi dengan berbagai orang sekaligus walau kita belum kenal secara visual dan bisa berasal dari mana saja di bumi ini.Internet dikenal sebagai komunitas yang tidak mengenal aturan. Dalam internet semua orang berhak bertindak, berinisiatif, berkreasi apa saja tanpa ada yang melarang dan menentang. Internet bersifat bebas ! Namun meskipun bersifat bebas dan terbuka, ternyata berinternet juga memiliki batasan-batasan yang musti kita perhatikan. Batasan-batasan atau etika tersebut berupa tata tertib berinternet yang sering disebut Nettiquette! Seperti halnya berkomunikasi melalui surat analog atau bertatap muka, berkomunikasi dengan e-mail butuh etika yang dinamakan Nettiquette (atau Netiket = netter etiket). Bisa dibayangkan, hampir setiap hari ada jutaan e-mail dikirimkan dan diterima oleh begitu banyak orang.
Siapa bilang internet tidak memiliki aturan? Siapa bilang dalam dunia maya kita bebas bertindak tanpa peduli kepentingan orang lain? Sesungguhnya tidak ada kebebasan mutlak di dunia ini. Sekalipun ini adalah dunia tanpa batas, namun seperti halnya interaksi dalam dunia nyata, begitu kita bersinggungan dengan orang lain maka sudah pasti ada aturan main, adab ataupun etika yang harus dipatuhi. Berawal dari keprihatinan terhadap fenomena berinternet yang semakin vulgar dan cenderung melampaui batas, maka saya mencoba menuliskan kembali hal-hal yang patut dijadikan batu pijakan bagi para netter. Istilah yang dikenal sebagai “netiket” atau nettiquette.
Maka jika salah-salah kata, bisa berakibat fatal. Tapi memang sangat menyebalkan, jika kita menerima pesan e-mail yang pengirimnya menggunakan huruf kapital, mengirim kembali seutuhnya pesan-pesan yang kita kirimkan, atau menjawab pertanyaan panjang kita, dengan ucapan, "saya kira begitu", atau "betul." Nah, untuk mencegah hal itu terjadi. Tapi juga internet memiliki banyak kelemahan, dalam interaktif perlu membangun suasana yang nyaman bagi lawan interaktif kita. 
                  Salah satu kelemahan internet sebagai media interaktif yaitu:
1. Kita tidak tahu kondisi emosi lawan interaktif,
2. Kita tidak tahu karakter lawan interaktif,
3. Kita bisa dengan tidak sengaja menyinggung perasaan seseorang.
Istilah yang dikenal sebagai 'netiket' atau nettiquette. Netiket adalah etika dalam berkomunikasi dalam dunia maya, di bawah ini khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis. Tulisan ini diadaptasi dari beberapa sumber dan juga pengalaman pribadi penulis tatkala mengikuti sebuah forum/milis. :
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
Seperti halnya membaca suratkabar, atau surat, membaca pesan e-mail yang menggunakan huruf besar/kapital yang berlebihan tidak enak dilihat. Tapi di samping itu, terutama dalam tata krama berkomunikasi dengan email/chat, penggunaan huruf besar [kapital] biasanya dianggap berteriak. Mungkin saja maksudnya hanya untuk memberi tekanan pada maksud Anda. 

2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.

3. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum.

4. Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.

5. Ketika 'Harus' Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu. Tiap milis/forum tentu memiliki peraturan khusus mengenai obyek bahasan yang diperkenankan. Sehingga tatkala anda ingin menyampaikan/meminta sebuah informasi di luar topik yang telah ditentukan, sepatutnya sertakan pula tanda khusus pada kolom subyek e-mail anda agar anggota milis yang lain tidak terkecoh dengan isi e-mail anda. Contohnya, ketika ingin menyampaikan saran untuk BEM:
[OOT] Saran untuk BEM Perguruan Tinggi ASIA.

6. Hindari Personal Attack
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.

7. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu. 

8. Dilarang menghina Agama :
Ada beberapa forum dalam Situs ini yang memungkinkan terjadinya debat antar agama, atau debat antara Kristiani sendiri yang berlainan denominasinya. Untuk itu diharapkan agar masing-masing netter tidak menghina nama Tuhan, nama nabi, Kitab Suci, Denominasi dst. untuk membenarkan keyakinannya sendiri.

9. Cara bertanya yang baik :
1. Gunakan bahasa yang sopan.
2. Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
3. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
4. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
5. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.

10. Khusus - Netiket di SarapanPagi Biblika :
Dalam SarapanPagi Biblika ini, juga disediakan Forum khusus yaitu FORUM TERBUKA - TANYA-JAWAB, Forum ini bukan sebagai debat antar agama dengan mengkritisi agama lain. Tetapi sebagai diskusi yang baik yang memberikan jawaban-jawaban dan alasan-alasan dari kepercayaan Kristiani. Untuk itu Sahabat-sahabat SP mohon berdiskusi dengan santun penuh kasih dan menjadi tuan rumah yang baik bagi saudara-saudara kita dari kalangan Muslim dan juga kepercayaan lain.

11. Jangan Membicarakan Orang Lain
Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekan- kejelakannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang anda tulis. E-mail memiliki fasilitas bernama "Forward", yang mengizinkan si penerima akan meneruskannya (forward) ke orang lain. 

12. Jangan terlalu banyak mengutip
Hati-hati dalam melakukan balasan (reply). Fasilitas 'Reply' dari sebagian besar program mailer biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda terima secara otomatis ke dalam isi surat Anda. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan hanya menjawab bagian-bagian yang relevan saja.
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum tersebut menjadi terganggu.
Ini berlaku juga untuk fasilitas reply pada e-mail, terlebih jika anda aktif dalam suatu milis. Ketika anda meng-klik tombol "Reply", umumnya sebagian besar program mailer akan menulis ulang pesan asli yang anda terima secara otomatis ke dalam kotak surat anda. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan ambillah (sebagai kutipan) bagian yang relevan dengan jawaban anda saja. Kutip Seperlunya saja.
13. Menahan diri dari menggunakan huruf berwarna dan gambar/warna background.
Pilihan warna akan mempersulit pemrosesan email, dan bisa mengakibatkan sulit dibaca, sehingga isi yang ingin disampaikan tidak sampai.

14. Jangan gunakan CC (copy carbon)
Jika Anda ingin mengirim mail ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), usahakan atau hindari mencantumkan nama-nama pada baris CC. Jika Anda melakukan hal itu, semua orang yang menerima e-mail Anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Selalu gunakan BCC (blind carbon copy). Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri. 

15. Jangan gunakan format HTML
Jika Anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan Anda, jangan gunakan format HTML tanpa Anda yakin bahwa program e-mail rekan Anda bisa memahami kode HTML. Jika tidak, pesan Anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaiknya, gunakan plain text. 

16. Jawablah Secara Masuk Akal
Jawablah setiap pesan e-mail secara masuk akal. Jangan menjawab dua tiga pertanyaan dalam satu jawaban. Apalagi, menjawab pesan e-mail yang panjang lebar, dan Anda menjawab dalam satu kata: "Good." Wah, ini sangat menyebalkan. 

17. Sebaiknya untuk efisiensi penggunaan kata, gunakan singkatan yang sudah lazim digunakan
Untuk efisiensi penggunaan kata, frase atau istilah By the Way (= ngomong-ngomong) bisa disingkat menjadi BTW. In My Opinion (=menurut hemat saya) bisa disingkat IMO. Because (=karena) bisa disingkat menjadi 'coz. Penggunaan kata sapa Bahasa Inggris misalnya, kalimat How are you?, bisa diganti menjadi How R U? Kalimat "Menurut hemat saya" bisa diganti menjadi IMHO (In My Humble Opinion) dan sebagainya.

18. Jangan Kirim File (berukuran besar) Melalui Attachment
Peraturan e-mail secara internasional melarang transfer file melalui e-mail, apalagi di dalam milis. Jangan pernah membayangkan, rekan anda atau anggota milis yang lain memiliki mailbox/hard disk yang cukup seperti anda. Pada umumnya penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia 'hanya' memberi quota space 2-5 MB. Pengiriman file yang besar, akan membuat proses downloading menjadi lamban, dan ini jelas menambah beban pulsa.
Saat file melebihi kuota, maka proses downloading praktis terganggu. Jika ini terjadi, anda bisa dituduh telah melakukan bomb-mail, yang di dalam dunia internet, dianggap sebagai tindakan kriminal.
Jika memang harus melakukan transfer file, sebaiknya minta izin dulu, bahwa anda akan mengirim file, sekaligus jelaskan besar file-nya. Setelah rekan anda setuju, barulah kirim melalui attachment. Tapi untuk lebih amannya, gunakanlah situs yang khusus menyediakan jasa transfer file ini. Selain praktis, semua rekan anda pun bisa menentukan pilihan, ingin ikut mengunduh atau tidak, tanpa perlu risau e-mailnya terganggu. Toh sudah banyak situs-situs gratisannya.

19. Jujur Dalam Mencantumkan Sumber dan/atau Penulis
Jangan sekali-kali mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya pribadi anda. Walaupun tulisan itu telah anda revisi sedemikian rupa, namun mau tidak mau anda telah mengadaptasi dari milik orang lain. Oleh karenanya, anda harus mencantumkan sumber referensi tersebut. Bila anda mengutip dari sebuah situs, maka cantumkanlah nama/alamat situs tersebut. Begitupun bila situs itu ternyata juga boleh mengutip dari sumber lain yang merupakan penulis aslinya, maka anda harus mencantumkan kedua sumber tersebut, penulis asli dan situs tempat anda mengutip.

20. Bijaklah Ketika Hendak Meng-copy Sebuah Situs
Walaupun sangat mudah untuk mengintip source code sebuah situs, tapi secara etika setidaknya anda komunikasikan terlebih dahulu dengan web master yang bersangkutan. Malah, hal ini justru bisa memberikan keuntungan lebih. Ketika sang web master menyambut baik 'permohonan ijin' anda untuk mempelajari source code-nya dan ada hal yang tidak anda pahami, menjadi sangat mudah untuk bertanya kepadanya.
Penggunaan Offline Browser Tools, seperti HTTRACK atau Teleport juga harus memperhatikan beberapa hal, seperti:
* Apakah ada ketentuan Copyright?
* Apakah pemilik mengijinkan anda menyalinnya untuk penggunaan pribadi? -> Jangan mengkomersilkan!
* Jangan sampai membebani bandwith server, baik bandwith situs atau bandwith jaringan anda. Lebih-lebih jika anda mengunduh dari tempat umum seperti warnet, maka sebaiknya jangan mengunduh pada waktu-waktu sibuk. Pembebanan bandwith secara berlebihan akan membuat situs down dan mengganggu akses pengguna lain dalam jaringan yang sama dengan anda.
* Jangan mencuri data yang bersifat pribadi seperti e-mail atau data rahasia perusahaan yang memang tidak diperuntukkan konsumsi publik.

22. Menjawab dengan simple dan tidak menimbulkan pertanyaan balik
Banyak orang yang menjawab pada thread tertentu sepotong-potong atau dengan kata-kata bahasa planet sehingga menimbulkan pertanyaan balik sampai-sampai keuar dari topik hanya untuk menanyakan hal baru dari jawabah yang sepenggal atau bahasa planet itu. Saya kira bahasa lebih bijaksana menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan lugas dan yang penting ga mbulet serta tepat ringkas padat berisi yang jelas montok tidak ikut he he he.

21. Jangan pernah memberikan nomor telepon atau personal information orang lain tanpa persetujuan pihak terkait
22. Gunakan Internet untuk mencari informasi yang diperlukan. Gunakan search engine yang tepat
23. Jangan gunakan “Return Receipt” untuk setiap email yang dikirim. Seolah-olah kita ingin tahu apakah mereka membuka email yang kita kirim
24. Setiap orang masih belajar. Internet berubah setiap hari, dan kita semua harus mempelajari perubahan yang ada
25. Kalau menerima “nasty” email, jangan langsung membalas
26. Ingat bahwa email pribadi adalah hak cipta si penulis. Jika ingin memforward email pribadi, sempatkan meminta izin dari penulis