Pengertian Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet.
Sebutan pelakunya
adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud
alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia
memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20
persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet
protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia.
Kalau kita belanja
online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara
Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di
situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet
di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan
penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder
menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga
murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah
ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan
transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam
lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya
melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut
untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional,
sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
Sifat carding secara umum adalah non-violence kekacauan yang
ditimbulkan tidak terlihat secara langsung, tapi dampak yang di
timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari
kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya
dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online
demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder)
sudah mencuri no rekening dari korban.
sumber : http://kejahatanduniacyber.wordpress.com/pembahasan/cyber-crime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar